1 September, Pertamina Patra Niaga Resmi Jual Solar Subsidi

| News
Share Share on Facebook Share on Twitter Share on Whatsapp

CNBCIndonesia.com | Selasa, 31 Agustus 2021

1 September, Pertamina Patra Niaga Resmi Jual Solar Subsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) hari ini, Selasa (31/08/2021), menyerahkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas tentang Perubahan Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Tahun 2018 sampai dengan 2022. Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, SK Perubahan Penugasan ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden No.69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang berlaku sejak 3 Agustus 2021 lalu. Pada Pasal 8A Perpres No.69 tahun 2021 ini disebutkan bahwa: (1) Penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pasal 8 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha dengan ketentuan: a. kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); dan b. memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi. (2) Dalam hal penugasan melalui penunjukan langsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus menyampaikan rencana pelaksanaan penugasan kepada Badan Pengatur. (3) Badan Pengatur mencantumkan pelaksanaan penunjukan langsung yang dilakukan oleh anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penetapan penugasan kepada Badan Usaha. “Harapan kami kepada Pertamina, meski dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga, tetap bertanggung jawab atas komitmennya,” tuturnya dalam acara Penyerahan Surat Keputusan Kepala BPH Migas di kantor BPH Migas, Selasa (31/08/2021). Erika mengatakan, untuk tahun ini kuota Solar diberikan sebesar 15,58 juta kilo liter (kl), minyak tanah 500 ribu kl, dan Premium 10 juta kl. “Setiap tiga bulan BPH Migas melakukan evaluasi penyaluran JBT dan JBKP dan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar BPH Migas untuk melakukan penyesuaian penugasan dan kuota penyalur triwulan berikutnya,” imbuhnya. Hal senada diungkapkan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Nicke mengatakan, BPH Migas telah menerjemahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 di mana setelah adanya restrukturisasi di tubuh Pertamina, maka penyaluran BBM dilakukan oleh anak usaha Pertamina yakni PT Pertamina Patra Niaga, sehingga bukan lagi oleh PT Pertamina (Persero). Jenis BBM Tertentu antara lain solar dan minyak tanah bersubsidi, dan JBKP seperti Premium. “Kami ucapkan terima kasih pada Ibu Kepala dan semua komite yang bergerak dengan cepat sigap dalam menerjemahkan Perpres 69 Tahun 2021 dan alhamdulilah SK tersebut sudah akan diserahkan pada Pertamina, dan Pertamina Patra Niaga berlaku secara hukum besok 1 September 2021,” paparnya pada forum yang sama. Dia mengatakan, Perpres diundangkan setelah adanya program restrukturisasi di tubuh BUMN, salah satunya Pertamina sebagai Holding Migas. Seperti diketahui, kini ada enam subholding, sehingga Pertamina sebagai Holding Migas perlu melakukan perubahan dan penyesuaian terkait penugasan-penugasan dari pemerintah. “Pertamina sendiri jadi holding perlu perubahan dan penyesuaian terkait penugasan-penugasan dari pemerintah. Banyak pihak yang kemudian khawatir dengan dibentuknya subholding penugasan ini tidak berjalan dengan baik,” lanjutnya. Lebih lanjut dia mengatakan, kekhawatiran ini bisa dijawab karena mekanisme diatur dalam hukum dan Pertamina sebagai penerima penugasan menugaskan anak usaha untuk melaksanakan penugasan, baik BBM tertentu dan BBM khusus. “Dalam hal ini Pertamina tanggung jawab, dan laksanakan fungsi integrated. Apa bedanya? pelaksanaan dengan subholding yang fokus hanya BBM dan LPG maka kia harap pelaksanaan akan efektif dan efisien dan birokrasi dipersingkat,” tegasnya. Sebagaimana diketahui, restrukturisasi Pertamina telah berlangsung sejak Juni 2020.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210831173003-4-272670/1-september-pertamina-patra-niaga-resmi-jual-solar-subsidi

CNBCIndonesia.com | Selasa, 31 Agustus 2021

Tak Hanya Bensin, Canggihnya Green Energy Station Pertamina

PT Pertamina Patra Niaga memperkenalkan 76 Green Energy Station (GES). Ke-76 GES ini tersebar di beberapa wilayah, diantaranya 3 titik di Lampung, 43 titik di Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat, 13 titik di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, serta 17 titik di Jawa Timur. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution menjelaskan bahwa GES adalah sebuah konsep baru, layanan terintegrasi bagi masyarakat sebagai konsumen di SPBU Pertamina dengan 4 konsep utama, yakni Green, Future, Digital, dan High Tier Fuel sebagai komitmen Pertamina dalam mendukung Grand Strategi Nasional yang telah ditetapkan Pemerintah khususnya pada program transisi energi dan operasional yang lebih ramah lingkungan. Dijabarkan lebih lanjut oleh Alfian, konsep Green ini terkait penggunaan Solar Photo Voltaic (PV) atau pembangkit listrik tenaga Surya (PLTS) sebagai salah satu sumber energi mandiri dan ramah lingkungan. “Solar PV memberikan dampak yang cukup signifikan untuk mengurangi polusi, efek rumah kaca, dan efisiensi biaya operasional SPBU. Untuk SPBU dengan kapasitas Solar PV 6.3 Kwp, rata-rata penghematan per bulannya sekitar 12.5% dari total penggunaan listrik untuk operasional,” lanjut Alfian. Konsep kedua yakni Future menawarkan sebuah layanan baru yakni Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau Charging Station dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) atau Battery Swapping Station (BSS). “Ini adalah dukungan kami untuk memperkuat dan mempercepat penyiapan ekosistem hilir kendaran bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia. Saat ini sudah tersedia lima Charging Station di SPBU Fatmawati II, SPBU MT Haryono, SPBU Lenteng Agung, SPBU Kuningan, dan SPBU Soekarno Hatta yang masih bisa dinikmati tanpa biaya. Di Tahun ini kami juga sedang menyiapkan BSS di beberapa SPBU untuk mendukung berkembangnya pengguna motor listrik,” jelas Alfian.

Konsep ketiga dan keempat sudah tidak asing lagi, yakni Digital dan High Tier Fuel. Digitalisasi dan edukasi berkelanjutan tentang bahan bakar berkualitas yakni Pertamax Series dan Dex Series sudah menjadi salah satu program utama SH C&T. “Untuk GES, Pertamina Patra Niaga menyiapkan MyPertamina sebagai platform digital yang terintegrasi untuk seluruh layanan dan proses transaksi di GES, baik untuk produk bahan bakar minyak dan ke depan untuk layanan charging station dan BSS. Terkait Pertamax dan Dex Series, ini adalah komitmen Pertamina terhadap Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) No. 20 Tahun 2017 dimana ketentuan minimal Research Octane Numer (RON) untuk jenis bensin adalah RON 91 dan Cetane Number (CN) untuk jenis diesel adalah CN 51,” tuturnya. Melalui elaborasi konsep inilah, GES menjadi sebuah milestone awal proses transisi energi di sisi hilir, wujud lembaga penyalur Pertamina yang secara operasional maupun secara layanan dan produknya ramah lingkungan, serta menjadi milestone peningkatan portofolio pemanfaatan new & renewable energy (NRE) pada operasional lembaga penyalur Pertamina. “GES akan menjadi sebuah one stop energy solution yang ramah lingkungan. Kami akan berlari mengikuti arah transisi energi dan harapannya GES di wilayah lain bisa terus kami percepat prosesnya, dan kehadiran GES ini bisa turut berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbon pada tahun 2030 hingga 29% sesuai dengan yang dicanangkan pemerintah,” terang Alfian. Tidak ketinggalan, Pertamina juga memberikan promo khusus bagi konsumen di GES. Selama periode 31 Agustus hingga 30 September 2021, bagi 5.000 pelanggan Pertamina dengan transaksi pembelian Pertamax Series dan Dex Series terbanyak dengan MyPertamina berkesempatan mendapatkan 5.000 poin ekstra yang dapat ditukarkan dengan berbagai keuntungan, salah satunya adalah program Berbagi Berkah MyPertamina. Bagi pelanggan pengguna kendaraan listrik, pengisian di Charging Station GES juga berkesempatan mendapatkan voucher Bright Store sebesar Rp 25.000, serta merchandise eksklusif terbatas.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210831182531-4-272684/tak-hanya-bensin-canggihnya-green-energy-station-pertamina