Pemerintah Patok Alokasi Biodiesel 15,65 Juta Kiloliter untuk 2026

| Artikel, Berita
Bagikan Share on Facebook Share on Twitter Share on Whatsapp
Pemerintah Patok Alokasi Biodiesel 15,65 Juta Kiloliter untuk 2026. Sumber: VOI

Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mempercepat transisi energi hijau melalui pengumuman alokasi besar-besaran untuk bahan bakar nabati. Memasuki penghujung tahun 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan alokasi volume biodiesel untuk tahun 2026 sebesar 15,65 juta kiloliter (kL). Langkah ini merupakan bagian dari peta jalan strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada fluktuasi pasar minyak global.

Kebijakan ini disahkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025. Regulasi tersebut tidak hanya menetapkan volume alokasi, tetapi juga mengatur keterlibatan berbagai Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang akan menjadi motor penggerak pencampuran minyak solar dengan biodiesel di sepanjang tahun 2026.

Distribusi Volume: Menjaga Keseimbangan PSO dan Non-PSO

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listyani, merinci bahwa total alokasi 15,65 juta kL tersebut dibagi menjadi dua skema distribusi utama guna menjamin keadilan akses dan efisiensi industri.

  1. Sektor Public Service Obligation (PSO): Dialokasikan sebesar 7.454.600 kL. Sektor ini mencakup kebutuhan transportasi publik dan masyarakat yang mendapatkan subsidi, memastikan bahwa akses energi bersih tetap terjangkau oleh khalayak luas.
  2. Sektor Non-PSO: Dialokasikan sebesar 8.191.772 kL. Sektor ini ditujukan untuk kebutuhan industri, pertambangan, dan transportasi komersial yang bersaing di pasar terbuka.

Keberhasilan target ini akan didukung oleh sinergi masif antara 32 badan usaha BBM dan 26 badan usaha BBN. Sinergi lintas industri ini diharapkan mampu menciptakan rantai pasok yang tangguh. Mulai dari ketersediaan minyak sawit mentah (CPO) hingga distribusi produk akhir di titik serah.

Dampak Ekonomi: Penghematan Devisa yang Fantastis

Salah satu sorotan utama dari kebijakan biodiesel tahun 2026 adalah dampak ekonomi makro yang sangat signifikan. Di tengah upaya pemerintah menyeimbangkan neraca perdagangan, program biodiesel muncul sebagai penyelamat fiskal. Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, implementasi biodiesel di tahun 2026 diproyeksikan mampu menghemat devisa impor solar hingga Rp 139 triliun.

Angka ini bukanlah sekadar angka statistik, melainkan representasi dari kedaulatan ekonomi. Dengan mengurangi impor solar fosil, Indonesia dapat mengalihkan dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur atau program sosial lainnya. Selain itu, program ini menciptakan nilai tambah industri kelapa sawit domestik yang diperkirakan mencapai Rp 21,8 triliun.

Lebih jauh lagi, sisi kemanusiaan dari program ini terlihat dari penyerapan tenaga kerja. Proyeksi menunjukkan bahwa rantai industri biodiesel dari hulu ke hilir akan mampu menyerap lebih dari 1,9 juta tenaga kerja. Mulai dari petani sawit, buruh pabrik pengolahan, hingga tenaga logistik.

Kontribusi Nyata terhadap Lingkungan dan Target NZE

Selain manfaat ekonomi, biodiesel tetap menjadi instrumen utama Indonesia dalam memerangi krisis iklim. Target implementasi biodiesel tahun 2026 diperkirakan mampu menekan emisi gas rumah kaca hingga 41,5 juta ton CO2 ekuivalen. Angka penurunan emisi yang masif ini sangat krusial bagi Indonesia untuk memenuhi komitmen dalam Paris Agreement dan mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.

Penggunaan biodiesel 40 persen atau B40 menjadi fokus utama agar transisi ini berjalan efektif. Dengan meningkatkan porsi nabati dalam campuran bahan bakar, Indonesia secara bertahap melepas ketergantungan pada energi fosil yang kotor. Hal ini untuk beralih ke sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Tata Kelola dan Pengawasan yang Ketat

Menyadari besarnya volume dan nilai ekonomi yang terlibat, pemerintah menjamin bahwa tata kelola program biodiesel akan diperketat. Eniya Listyani menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berlapis, meliputi:

  • Penetapan Berbasis Kinerja: Alokasi diberikan kepada badan usaha berdasarkan kapasitas produksi dan rekam jejak kinerja.
  • Pemantauan Mutu: Memastikan kualitas biodiesel yang sampai ke mesin kendaraan masyarakat memenuhi standar teknis yang tinggi agar tidak merusak performa mesin.
  • Verifikasi Independen: Melibatkan surveyor independen untuk memverifikasi volume dan kualitas di setiap titik serah distribusi.

Pemerintah juga bersikap fleksibel. Meskipun alokasi telah ditetapkan, regulasi ini membuka peluang penyesuaian apabila di masa depan terdapat perubahan kebutuhan energi nasional atau dinamika kebijakan strategis lainnya. Dengan langkah-langkah yang terukur ini, Indonesia optimis bahwa tahun 2026 akan menjadi tonggak sejarah baru dalam perjalanan kemandirian energi hijau bangsa.