Bentuk Panel Regulasi Biofuel Uni Eropa, Pemerintah Malaysia: Telah Disetujui WTO

| News
Share Share on Facebook Share on Twitter Share on Whatsapp

Wartaekonomi.co.id | Kamis, 3 Juni 2021

Bentuk Panel Regulasi Biofuel Uni Eropa, Pemerintah Malaysia: Telah Disetujui WTO

Di bawah regulasi Renewable Energy Directive (RED II) yang dikeluarkan Uni Eropa pada 2018, penggunaan bahan bakar berbasis minyak sawit akan dihapuskan pada 2030. Uni Eropa menempatkan kelapa sawit sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap perusakan hutan (deforestasi) dan berpotensi mendorong perubahan penggunaan lahan tidak langsung (indirect land use change/ILUC) dibandingkan minyak nabati lainnya. Oleh karena itu, biofuel berbasis sawit tidak dapat lagi dianggap sebagai bahan bakar transportasi yang dapat diperbarui di Uni Eropa. Akibat dari kebijakan ini, beberapa negara anggota Uni Eropa telah mulai menghapus penggunaan biofuel berbasis minyak sawit sebelum tenggat waktu. Menyikapi kondisi ini, Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia telah menggugat Uni Eropa ke WTO pada 2019 lalu. Sebagai produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia, Malaysia juga telah meluncurkan gugatan terpisah di WTO, dengan mengatakan bahwa tindakan Uni Eropa tersebut bersifat diskriminatif. Pemerintah Malaysia mengatakan, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyetujui permintaan dari Kuala Lumpur untuk membentuk panel yang memeriksa peraturan Uni Eropa yang membatasi penggunaan biofuel dari minyak sawit. “Malaysia akan tetap berkomitmen untuk melakukan tindakan hukum terhadap Uni Eropa,” kata Menteri Komoditas Malaysia, Mohd Khairuddin Aman Razali seperti dilansir dari sawitindonesia.com. Dalam sebuah pernyataan, Mohd Khairuddin mengatakan, WTO pada Jumat (28/5/2021) telah menyetujui permintaan kedua dari Malaysia agar sebuah panel dibentuk untuk memeriksa peraturan Uni Eropa yang membatasi penggunaan biofuel berbasis minyak sawit. Dikatakan Mohd Khairuddin, permohonan tersebut dibuat sejak konsultasi dengan Uni Eropa pada 17 Maret 2021 lalu gagal menghasilkan solusi.

 

https://www.wartaekonomi.co.id/read344124/bentuk-panel-regulasi-biofuel-uni-eropa-pemerintah-malaysia-telah-disetujui-wto

 

Bisnis.com | Kamis, 3 Juni 2021

ADPMET Yakin Indonesia Tinggalkan Energi Fosil 2050

Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan atau ADPMET meyakini Indonesia tak lagi menggunakan energi fosil pada 2050. Ketua ADPMET Ridwan Kamil mengatakan setiap daerah yang menghasilkan energi baru dan terbarukan (EBT) bisa mendukung masa depan Indonesia pada 29 tahun mendatang. “Kita nanti sudah bisa 100 persen tidak pakai minyak bumi, ini harus jadi mimpi bersama di daerah untuk menjemput masa depan EBT,” katanya di sela rapat kerja nasional ADPMET di Palembang, Kamis (3/6/2021). Dia memaparkan daerah di Tanah Air memiliki potensi dan sumber EBT yang beragam, mulai dari kelapa sawit di Sumatra Selatan, tenaga angin di Sulawesi, hingga sampah di Surabaya. “Kelapa sawit bisa menjadi [bio diesel] B-100 dan dijual di SPBU-SPBU, jadi kita tidak usah ngorek-ngorek perut bumi, apa yang hadir dalam keseharian kita saja karena ilmunya [EBT] pun sudah ada,” bebernya. Gubernur Jawa Barat itu juga mengimbau agar pemerintah daerah dapat mengganti kendaraan dinas dengan mobil listrik yang ada di pasaran.  Hal tersebut, kata dia, sebagai dukungan dan semangat untuk meninggalkan energi fosil dan menuju EBT.

 

https://sumatra.bisnis.com/read/20210603/533/1401102/adpmet-yakin-indonesia-tinggalkan-energi-fosil-2050

 

Republika.co.id | Kamis, 3 Juni 2021

Langkah Sektor Energi Indonesia Capai Net Zero Emission

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan Pemerintah Indonesia berkomitmen dalam penurunan emisi gas rumah kaca. Guna mendukung pencapaian net zero emission, Kementerian ESDM juga menyusun beberapa strategi. Strategi yang diambil di antaranya mandatori biodiesel, co-firing PLTU, pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF), penggantian diesel dengan pembangkit listrik energi terbarukan, termasukan yang berbasis hayati, pemanfaatan non listrik/non biufuel seperti briket, dan pengeringan hasil pertanian dan biogas. Hal itu diungkapkannya Senin (31/5), menerima kunjungan Y.M. Alok Sharma COP 26 President Designate Pemerintah UK dan Owen Jenkins, Duta Besar UK untuk Indonesia dan Timor Timur. Kunjungan ini adalah dalam rangka mendukung sektor ESDM dalam mencapai tujuan net zero emission Indonesia. Saat ini, Kementerian ESDM bersama-sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyusun komitmen net zero emission Indonesia, khususnya program penurunan emisi di bidang pembangkit ketenagalistrikan. “Implementasi program tersebut antara lain melalui penghentian pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU ) sebanyak 53 GW antara tahun 2025- 2045,” ujar Arifin. Alok Sharma mengapresiasi inisiatif Kementerian ESDM untuk mendukung pencapaian target net zero emission dan berharap bahwa Pemerintah Indonesia dapat segera secara resmi mengumumkan komitmen net zero emissionnya. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia saat ini juga sedang menyusun Grand Strategy Energy untuk pengembangan sektor energi untuk mencapai target ideal dalam hal ketahanan energi, bauran energi, dan pengurangan emisi. Grand Strategy menekankan strategi untuk memenuhi permintaan energi nasional, guna meningkatkan neraca perdagangan, serta mengembangkan infrastruktur energi. Salah satu targetnya adalah mempercepat penggunaan pembangkit listrik energi terbarukan dengan kapasitas tambahan sekitar 38 GW pada 2035. Sebagai informasi, selain kunjungan ke Kementerian ESDM, selama di Indonesia, President Designate COP 26 juga akan melakukan kunjungan ke beberapa menteri terkait lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaan COP 26 di Glassgow pada akhir tahun 2021 mendatang.

 

https://www.republika.co.id/berita/qu3pk8368/langkah-sektor-energi-indonesia-capai-emnet-zero-emissionem