Kebutuhan Dana Biodiesel Diperkirakan Rp 39,11 Triliun Sepanjang 2022

| Articles
Share Share on Facebook Share on Twitter Share on Whatsapp

BERITA BIOFUEL

Sawitindonesia.com | Kamis, 9 Desember 2021

Kebutuhan Dana Biodiesel Diperkirakan Rp 39,11 Triliun Sepanjang 2022

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mendukung kebijakan Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) RI yang menetapkan alokasi penyaluran FAME (Fatty Acid Metyhl Ester) berjumlah 10,15 juta Kl. Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan alokasi biodiesel untuk tahun 2022 sebesar 10.151.018 kL melalui Keputusan Menteri ESDM No. 150.K/EK.05/DJE/2021, tanggal 30 November 2021 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari – Desember 2022. “Sesuai alokasi Kementerian ESDM, penyaluran biodiesel diperkirakan sebesar 10,15 juta kiloliter. BPDPKS mendukung kebijakan pemerintah ini untuk melanjutkan program B30,” ujar Edi Wibowo, Direktur Penyaluran Dana BPDPKS, saat berbicara dalam webinar “Menjaga Keberlanjutan Mandatori Biodiesel: Indonesia Menuju B40” yang diselenggarakan Majalah Sawit Indonesia, Selasa (30 November 2021). Dalam presentasinya, Edi menjelaskan bahwa target volume penyaluran FAME di tahun 2022 sebesar 10,15 juta KL. Rata-rata selisih HIP Solar dan HIP Biodiesel sebesar Rp3.853/Liter dengan rentang Rp3.060-5.483/liter (termasuk OA dan PPN). ”Perkiraan kebutuhan dana untuk penyaluran FAME tahun 2022 sebesar Rp39,11 triliun,” jelasnya. Dasar hukum penyaluran dana FAME adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015. Dalam pasal 18 disebutkan bahwa dana digunakan untuk menutup selisih kurang antara HIP Solar dengan HIP Biodiesel dan berlaku untuk semua jenis BBM jenis minyak solar (JBT dan JBU). Dana ini disalurkan kepada badan usaha bahan bakar nabati. Selanjutnya dasar pembayaran adalah hasil verifikasi Kementerian ESDM yang dapat dibantu surveyor yang ditunjuk BPDPKS. Berikutnya persyaratan badan usaha BBN akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS. Edi menjelaskan bahwa mandatori B30 akan meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan yang berdampak kepada mengurangi CO2, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan petani sawit.

Kebutuhan Dana Biodiesel Diperkirakan Rp 39,11 Triliun Sepanjang 2022