Komitmen Indonesia Tekan Emisi, Beri Kesempatan Generasi Muda Bertahan Hidup

| News
Share Share on Facebook Share on Twitter Share on Whatsapp

Infosawit.com | Selasa, 5 April 2022

Komitmen Indonesia Tekan Emisi, Beri Kesempatan Generasi Muda Bertahan Hidup

Laporan IPCC tentang Mitigasi yang  keluar pada 4 April 2022 dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia harus beraksi sekarang untuk mengurangi emisi global hingga setengahnya pada 2030 agar dapat menahan laju pemanasan global tidak melebihi 1,5 derajat. Komitmen iklim (NDC) negara-negara saat ini akan membawa kita ke pemanasan global 2,8 derajat pada 2100, jauh di atas batas aman 1,5 derajat. Laporan ini dengan tegas juga menyatakan bahwa pengurangan emisi di sektor pertanian, kehutanan, dan lahan (AFOLU) dapat membantu mengurangi emisi global dalam skala besar, tapi tidak dapat mengkompensasi penundaan pengurangan emisi di sektor lain. “Oleh karena itu, agar generasi mendatang Indonesia memiliki peluang untuk selamat, pemerintah harus melakukan dua hal sekaligus: mengurangi energi fosil secara drastis serta menjaga dan memulihkan ekosistem alam tersisa yang berperan besar dalam menyerap emisi GRK dari atmosfer. Hal ini termasuk melindungi seluruh bentang hutan alam tersisa, tidak lagi membuka dan mengeringkan gambut, dan menjaga dan memulihkan mangrove secara masif,” ujar Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan menanggapi Laporan IPCC tentang Mitigasi yang telah dikeluarkan pada 4 April 2022. Saat ini, kajian spasial Madani menemukan bahwa sekitar 9,7 juta hektare hutan alam Indonesia dan 2,9 juta hektare ekosistem gambut yang berada di luar izin/konsesi dan wilayah yang dialokasikan untuk perhutanan sosial masih belum terlindungi oleh kebijakan penghentian pemberian izin baru. Hutan-hutan alam ini perlu segera dilindungi oleh berbagai instrumen kebijakan. Selain itu, ada hutan-hutan alam di dalam izin/konsesi (sawit, IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, konsesi minerba dan konsesi migas) sebesar 27,2 juta hektare yang juga perlu dipikirkan strategi menjaganya. “Pemerintah Indonesia telah menetapkan target Indonesia FOLU Net Sink 2030 yang berambisi agar sektor hutan dan lahan Indonesia tidak lagi menjadi pengemisi melainkan menjadi penyerap karbon pada 2030. Salah satu sasaran kerjanya adalah pengurangan deforestasi dan degradasi. Ambisi ini layak diapresiasi dan didukung implementasinya. Namun, ambisi ini perlu tercermin dalam dokumen NDC Indonesia yang sedianya akan diperbarui pada 2022 (Second Updated NDC),” kata Program Officer Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan, Yosi Amelia, dalam keterangan resm diterima InfoSAWIT. Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mencapai target NDC Indonesia dan mengendalikan emisi dalam pembangunan. “Mengingat urgensi untuk mengurangi emisi dan adanya target 2030, Nilai Ekonomi Karbon (NEK) harus diprioritaskan untuk aksi yang betul-betul mengurangi emisi dari atmosfer – termasuk yang dijalankan masyarakat adat dan masyarakat lokal selaku penjaga hutan – dan tidak bisa bertumpu pada offset yang tanpa aturan yang ketat dan transparansi justru dapat mengurangi ambisi iklim,” tambah Yosi Amelia. Dalam IPCC Report juga disebutkan bahwa untuk memaksimalkan potensi mitigasi sektor AFOLU, diperlukan kebijakan yang secara langsung menangani emisi dan mendorong penerapan opsi mitigasi berbasis lahan – salah satunya melalui penetapan dan penghormatan hak tenurial dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Diungkapkan Program Officer Green Development Yayasan Madani Berkelanjutan, Resni Soviyana, Pemerintah daerah sebagai salah satu Non-Party Stakeholders, menjadi kunci dalam menjalankan aksi-aksi pengendalian emisi di wilayahnya. Untuk mengakselerasi pencapaian target komitmen iklim, pemerintah daerah telah dimandatkan untuk turut andil dalam penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta berperan dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) seperti yang tertuang dalam Perpres 98/2021. “Lebih spesifik lagi, Perpres NEK mewajibkan pemerintah provinsi untuk menyusun baseline, target dan rencana aksi pengurangan emisi GRK, melakukan pembinaan, inventarisasi, memonitor dan melaporkan aksi pengendalian emisi GRK. Namun, untuk menjalankan mandat tersebut, penting untuk memastikan keselarasan kebijakan nasional dan daerah,  peningkatan kemampuan dan kapasitas daerah dalam penyusunan perencanaan yang berkelanjutan,  penguatan sumber pendanaan hijau, serta keterlibatan multisektor lainnya baik akademisi maupun swasta untuk menjalankan pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim,” katanya. Sementara, Program Officer Biofuel Yayasan Madani Berkelanjutan, M. Arief Virgy menambahkan bahwa Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) dapat menjadi peluang strategis Indonesia untuk mendorong transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan, termasuk Bahan Bakar Nabati sebagai energi transisi. “Namun, agar kebijakan BBN nasional selaras dengan pencapaian komitmen iklim Indonesia serta emisi nol bersih, RUU EBT perlu memasukkan pengaturan pemenuhan prinsip keberlanjutan sosial dan lingkungan dalam pengembangan BBN baik aspek hulu hingga hilir serta mengedepankan diversifikasi komoditas bahan baku dengan menekankan pada pemanfaatan teknologi BBN generasi 2 atau limbah,” kata M. Arief Virgy.

https://www.infosawit.com/news/12204/komitmen-indonesia-tekan-emisi–beri-kesempatan-generasi-muda-bertahan-hidup

CNBCIndonesia.com | Selasa, 5 April 2022

Tetap Harus Waspada! Kuota Konsumsi Solar Masih Jebol..

Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) mencatat bahwa hingga Maret 2022 penyaluran solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 9,49%. Hal tersebut sedikit ada penurunan dari data yang sebelumnya dilaporkan Pertamina di Februari 2022 yang mencapai 10%. Seperti yang diketahui, kuota Solar subsidi pada 2022 ditetapkan sebesar 15,1 juta kilo liter (kl), di mana alokasi kepada Pertamina sebesar 14,9 juta kl dan PT AKR Corporindo (AKRA) 186 ribu kl. Namun PT Pertamina memproyeksikan, permintaan Solar subsidi pada tahun ini bisa meningkat hingga 16 juta kl. “Sekitar 9,49% (telah melebihi kuota), untuk pengendalian sudah saya jelaskan sebelum-sebelumnya,” kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman kepada CNBC Indonesia, Selasa (5/4/2022). Komisi VII DPR RI sebelumnya telah mengusulkan agar kuota Solar subsidi pada tahun ini ditambah 2 juta kilo liter (kl) menjadi 17 juta kl. Pasalnya, jika melihat konsumsi saat ini, alokasi Solar subsidi yang telah ditetapkan pemerintah tak akan mencukupi hingga Desember mendatang. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, pihaknya sepakat untuk melakukan penambahan Solar subsidi sebesar 2 juta kl menjadi 17 juta kl pada tahun 2022 ini. Tak hanya itu, Komisi VII juga sepakat agar kuota minyak tanah ditambah sebesar 100 ribu kl menjadi 600 ribu kl. “Berdasarkan kondisi riil di lapangan atas paparan Dirjen Migas Kementerian ESDM RI, Kepala BPH Migas, dan PT Pertamina dan selanjutnya akan diagendakan pembahasan dengan Menteri ESDM,” kata dia dalam pembacaan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Selasa (29/3/2022). Selain itu, Komisi VII juga mendesak agar Kementerian ESDM, BPH Migas, dan Pertamina berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Khususnya, untuk meningkatkan pengawasan pendistribusian dan melakukan penindakan tegas atas penyalahgunaan BBM bersubsidi, terutama Solar. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, bahwa stok solar subsidi aman dan berada di level 21 hari. Adapun jika kuota solar ditambah oleh pemerintah pihaknya siap menyalurkan. Hanya saja memang, ada beberapa titik lokasi yang menjadi perhatian khusus, misalnya di daerah pertambangan. “Lokasi yang berdekatan dengan sawit atau batu bara, merupakan lokasi yang timbulnya antrian. Kami sudah berkordiansi dengan aparat keamanan dan BPH migas serta Pemda untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang seharusnya tidak menerima solar subsidi,” tandas Alfian. Yang terang, jika ditemukan adanya tindakan-tindakan penyelewengan atas solar, Pertamina menyerahkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Yang jelas saat in, Pertamina akan memproteksi dari sistem yang sudah dibuat, yakni sistem monitoring untuk mengendalikan penyaluran lebih dari 200 liter di SPBU. “Jadi kami akan menindak dari sisi SPBU yang berkontrak dengan kami. Namun terhadap pelanggaran yang lain, itu apar yang akan melakukan penindakan dan saya lihat semakin gencar ditemukan,” tandas Alfian. Sebelumnya, Pertamina mencatat telah melakukan beberapa temuan-temuan penyelewengan solar subsidi itu. Diantaranya, sudah dilakukan penangkapan di SPBN (stasiun pengisian BBM khusus Nelayan) Penajam dan SPBU KM 9 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melalui Dir Reskrimsus Polda Kaltim, dan berhasil menyita 1,4 Ton lebih solar subsidi. Sebanyak tujuh orang menjadi tersangka dalam penangkapan ini, berikut dengan barang bukti berupa truk roda 6 yang memiliki tangki modifikasi. Di tempat lain, Kapolda Sumatera Selatan juga berhasil menemukan solar oplosan di gudang illegal di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, dan berhasil menyita 108 ton solar oplosan dan enam unit mobil tangki pembawa solar oplosan beserta alat oplosan, serta berhasil menangkap 6 orang tersangka. Sedangkan di Jakarta, TNI melalui Kodim 0503 juga telah berhasil menangkap pelaku penimbunan solar di Jakarta Barat. Kali ini modusnya dengan membeli solar subsidi di SPBU sekitar Jakarta Barat lalu ditimbun dan dijual sebanyak 12 ton solar per hari pada industri dengan harga yang jauh lebih tinggi. “Tentu ini merupakan praktek yang sangat merugikan negara, dan praktek seperti ini menjadi salah satu penyebab berkurangnya volume solar di SPBU sehingga terjadi antrean solar beberapa waktu lalu,” ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina, Sabtu (2/4/2022). Sebagai informasi, sepanjang tahun 2021, Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada tidak kurang dari 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan, diantaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter. Penindakan ini terus dilanjutkan Pertamina sampai saat ini. Seperti diketahui bersama, bahwa solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait. “Untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6 bukan merupakan kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi, sehingga diharapkan mereka menggunakan solar non subsidi seperti Pertamina Dex atau Dexlite,” Jelas Fajriyah. Untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220405141039-4-328961/tetap-harus-waspada-kuota-konsumsi-solar-masih-jebol

Investor Daily Indonesia | Rabu, 6 April 2022

PLN Manfaatkan Limbah Sawit Jadi Bahan Bakar PLTU Berau

PT PLN (Persero) menerapkan program co-firing pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Berau, dengan memanfaatkan limbah perkebunan kelapa sawit sebagai campuran batu bara. General Manager PLN Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran (UIKL) Kalimantan Daniel Eliawardhana menyatakan, PLTU Berau berkapasitas 2×7 MW menjadi salah satu PLTU di Kalimantan yang menerapkan program co-firing. “Program co-firing merupakan upaya percepatan target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025 tanpa harus membangun pembangkit baru melainkan dengan melakukan substitusi sebagian batu bara dengan biomassa,” ungkap Daniel. Daniel menambahkan dalam menjalankan program co-firing, PLTU Berau memanfaatkan cangkang sawit yang diolah sedemikian rupa untuk dijadikan bahan campuran batu bara dengan komposisi perbandingan 5:95 dengan begitu dapat menurunkan emisi. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi sebesar 314 juta hingga 398 juta ton karbon dioksida pada 2030 mendatang melalui program pengembangan green energy yang ramah lingkungan. “Dengan program co-firing ini, penggunaan batu bara pada pembangkit dapat dikurangi. Dalam skala besar dan lebih panjang, emisi yang dihasilkan dalam pengoperasian PLTU juga akan menurun,” imbuh Daniel. Daniel menjelaskan pelaksanaan co-firing cangkang sawit dan batu bara di PLTU Berau telah berlangsung sejak Mei 2021 dengan memanfaatkan limbah cangkang sawit lebih dari 500 ton. “Dari sisi efisiensi, cangkang sawit memiliki nilai kalori yang lebih tinggi dibandingkan nilai kalori batu bara yang digunakan di PLTU Berau. Sehingga secara teknis, program co-firing juga mendukung dalam peningkatan efisiensi PLTU PLN,” jelas Daniel. Kemudian dalam menjaga kontinuitas pasokan cangkang sawit, Daniel mengungkapkan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan koperasi dan masyarakat setempat. Harapannya program co-firing juga membawa dampak positif terhadap perekonomian masyarakat Berau terutama dalam pemanfaatan limbah hasil perkebunan rakyat. Selain turut meningkatkan kontribusi energi terbarukan pada bauran energi nasional, co-firing juga berdampak positif kepada pengembangan ekonomi kerakyatan dalam bentuk Creating Shared Value (CSV) di mana tercipta peluang lapangan kerja dan bisnis di sektor biomassa khususnya yang berbasis sampah dan limbah sebagai pengganti bahan bakar fosil pada PLTU. Sebelumnya, program yang sama telah berhasil diimplementasikan di 5 PLTU lain di Kalimantan yaitu PLTU Asam-asam di Kalsel, PLTU Pulang Pisau di Kalteng, PLTU Sintang, PLTU Ketapang dan PLTU Sanggau ketiganya di Kalbar.