Pengembangan Bioetanol dari Tebu di Merauke untuk Kemandirian Energi

| Articles, Events
Share Share on Facebook Share on Twitter Share on Whatsapp
Pengembangan Bioetanol dari Tebu di Merauke untuk Kemandirian Energi. Sumber: Mongabay

Pemerintah Indonesia saat ini tengah mempercepat pengembangan produksi bioetanol berbasis tebu sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian energi. Dengan tujuan menyediakan bioetanol sebagai bahan bakar alternatif, pemerintah mulai memanfaatkan lahan perkebunan di Merauke sebagai pusat produksi tebu yang akan menjadi bahan baku utama. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa pembangunan industri bioetanol di Merauke telah memasuki tahap pembangunan awal, sementara perkebunan tebunya sudah mulai beroperasi.

“Proses pembangunan sedang berjalan, dan perkebunan tebunya sudah aktif berproduksi,” jelas Yuliot saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM pada Selasa, 29 Oktober 2024. Langkah ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan bahan bakar nabati (biofuel) yang ramah lingkungan dan berkelanjutan di dalam negeri.

Dukungan dari Jawa Timur untuk Memenuhi Kebutuhan Bioetanol Nasional

Selain di Merauke, pemerintah juga mengembangkan pengolahan bioetanol dari tebu di Jawa Timur. Di daerah ini, bioetanol dihasilkan melalui pemrosesan tetes tebu (molasses), yang sudah berlangsung selama beberapa waktu. “Pengembangan industri bioetanol juga dilakukan di Jawa Timur, di mana proses konversi tetes tebu menjadi bioetanol telah berjalan. Pemerintah mempercepat proses ini untuk memenuhi kebutuhan bioetanol dalam negeri,” tambah Yuliot.

Kehadiran fasilitas pengolahan bioetanol di Jawa Timur menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sumber energi terbarukan yang berbasis lokal. Kedua daerah ini, Merauke dan Jawa Timur, diharapkan akan menjadi wilayah kunci dalam penyediaan bioetanol nasional.

Peta Jalan Swasembada Gula dan Bioetanol untuk Mendukung Kemandirian Energi

Sebagai bagian dari langkah besar dalam mencapai swasembada gula dan mendukung industri bioetanol. Pemerintah telah menetapkan peta jalan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023. Peta jalan ini mengamanatkan percepatan swasembada gula nasional sekaligus pengembangan bioetanol sebagai bahan bakar nabati. Untuk mendukung upaya ini, pemerintah telah menyiapkan tambahan lahan seluas 700 ribu hektare yang akan difokuskan untuk budidaya tebu.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap bioetanol dapat menjadi salah satu bahan bakar utama yang ramah lingkungan. Sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam memastikan ketahanan energi nasional dan mendukung transisi energi berkelanjutan yang berbasis sumber daya dalam negeri.