Pengolahan Sawit jadi Bensin untuk Dorong EBT
Gatra.com | Minggu, 5 September 2021
Pengolahan Sawit jadi Bensin untuk Dorong EBT
Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini terus eksis sebagai daerah di Indonesia yang menginisiasi Energi Baru Terbarukan (EBT). Salah satu upaya untuk mendorong EBT itu, kabupaten tersebut telah mengelola kelapa sawit menjadi bensin. Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) di Kepengurusan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Dodi Reza Alex. Dia menyebut, Muba akan terus maksimal dalam realisasi EBT tersebut. Menurut Wakil Ketua Bidang Hubal dan Pengelolaan Migas Daerah ini, biofuel atau pengolahan kelapa sawit menjadi bensin di Kabupaten Muba merupakan bagian dari komitmen untuk mendorong EBT berdasarkan potensi daerah. “Di Muba sudah melaksanakan itu sejak tiga tahun yang lalu,” ujar Dodi yang juga memimpin Kabupaten Muba, Minggu (5/9). Ketergantungan terhadap potensi energi fosil, dinilainya tidak bisa menjamin keberlangsungan di masa mendatang. Karena itu, EBT secara nasional sedang digencarkan untuk mewujudkan percepatan kemandirian energi negeri. Peran pemerintah daerah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2016 Bidang Energi adalah urusan pilihan dan hanya pemanfaatan panas bumi di wilayah. Yang menjadi mandat pemerintah, area eksplorasi dan eksploitasi, perizinan dan tata ruang, partisipasi di hulu dengan PI 10%. “Dampak keterbatasan kewenangan, gerak langkah yang terbatas dalam pengembangan program dan kegiatan, memengaruhi penyusunan RUED (Rencana Umum Energi Daerah) dan berkurangnya peran daerah dalam capaian target terbarukan energi nasional,” katanya. EBT, lanjutnya, merupakan isu seksi di dunia. Terlebih, berkaitan dengan kedaulatan kelapa sawit di Indonesia serta menangkis serangan kelapa sawit Indonesia yang diembargo negara luar. Di Muba, sejak 2017 lalu telah merintis implementasi visi EBT yang dimulai dengan program pilot project replanting atau peremajaan kelapa sawit. “Itu merupakan program pertama di Indonesia yang diresmikan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo,” ujarnya. Pihaknya pun berharap, EBT harus dimasukkan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Mengingat, peluang kolaborasi multipihak di EBT ini sangat luas, termasuk kolaborasi dengan Dewan Energi Mahasiswa Indonesia untuk meng-endorse bahwa banyak sekali potensi EBT di negeri ini yang bisa diangkat dan bisa menjadi inovasi-inovasi baru di setiap daerah dalam EBT. Soal bagaimana kewenangannya, sambungnya, bisa melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMD) dan kebijakan lainnya, sehingga ke depan diharap setiap daerah menjadi champion masing-masing EBT yang sesuai dengan kondisi daerah tersebut. Ada local champion dan bicara tentang kompetitif advantage setiap daerah pun berbeda. Misal, panas bumi yang besar ada di Kabupaten Muara Enim karena dekat daerah pegunungan, champion-nya energi panas bumi. Adapun di Muba karena banyaknya perkebunan yang di-support pemerintah sehingga menghasilkan EBT dari bensin sawit berupa biofuel dan di Sulawesi potensi tenaga surya, sehingga setiap daerah mempunyai local champion. “Pada intinya, seluruh kepala daerah yang tergabung dalam APKASI yang di daerah-daerahnya mempunyai potensi-potensi energi fosil maupun EBT, berupaya supaya menjaga lingkungannya agar tak terkontaminasi oleh kegiatan-kegiatan yang mengeksplor energi di daerah dan mengupayakan energi yang berkeadilan untuk negeri ini,” katanya.
https://www.gatra.com/detail/
JPNN.com | Jum’at, 3 September 2021
Pertamina Kencangkan Ikat Pinggang, Awasi Solar
PT Pertamina Patra Niaga Region Sumbagsel memperketat pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Pasalnya, terjadi peningkatan demand yang cukup signifikan karena pelonggaran aturan PPKM di wilayah Sumbagsel meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung. “Pelonggaran PPKM ini tentunya berdampak terhadap giat ekonomi masyarakat yang ditandai dengan mobilitas kendaraan yang masuk ke wilayah Sumatera khususnya Lampung mulai meningkat,” ujar Area Manager Communication, Relation dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Umar Ibnu Hasan di dalam keterangan resminya, Jumat (3/9). Ibnu menjelaskan pengawasan juga dilakukan sebagai langkah mengamankan ketersediaan BBM tersebut hingga akhir 2021. “Kami senantiasa menjaga agar stok dan penyaluran solar ini disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan regulator,” kata Ibnu. Menurut dia, sebelum mengisi BBM solar petugas SPBU akan mencatat nomor kendaraan, data pelanggan serta jumlah pengisian BBM. Sesuai dengan aturan, untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal pembelian adalah 60 liter per hari. Angkutan umum orang/ barang roda empat dapat membeli solar 80 liter per hari dan untuk angkutan umum orang/ barang roda enam maksimal pembelian 200 liter per hari. “Kami mengimbau konsumen pengguna solar untuk menggunakan BBM pengganti yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan seperti Dexlite dan Pertamina Dex yang telah disediakan Pertamina di SPBU,” katanya. Ibnu juga menjelaskan masyarakat yang berhak memakai solar subsidi adalah yang telah mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait. Dia memerinci di antaranya adalah usaha mikro dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro. “Nelayan dan pembudidaya ikan dengan rekomendasi pelabuhan perikanan atau kepala SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan,” katanya. Untuk usaha pertanian, lanjut Ibnu, petani/ kelompok tani/ usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/ Kepada Desa/ Kepala SKPD yang membidangi pertanian merupakan kelompok yang di-izinkan menggunakan solar Subsidi. Penerangan fasilitas umum seperti tempat ibadah, panti asuhan/ panti jompo dan Puskesmas juga menjadi pengguna solar Subsidi berdasarkan verifikasi dan surat rekomendasi SKPD kabupaten/ kota yang membidangi. “Kendaraan bermotor kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, mobil ambulan, mobil jenazah mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah juga permasuk pengguna BBM solar subsidi,” tutur Ibnu.
https://www.jpnn.com/news/