Potensi Besar! Industri Pengguna Biodiesel Naik Hampir 50%

| Articles, News
Share Share on Facebook Share on Twitter Share on Whatsapp
Potensi Besar! Industri Pengguna Biodiesel Naik Hampir 50%. Sumber: Repsol

Industri biodiesel di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan. Dalam sebuah diskusi yang digelar oleh CNBC Indonesia, Ibu Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), mengungkapkan bahwa industri yang menggunakan biodiesel telah meningkat secara signifikan. Sebelumnya, hanya 36% industri yang menggunakan biodiesel, namun angka ini telah melonjak menjadi 48% pasca diumumkannya penerapan kebijakan B40 di Januari 2025.

“Kenaikan persentase ini menunjukkan bahwa industri semakin merespons positif terhadap program B40,” ujar Ibu Eniya.

Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pencampuran biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% pada bahan bakar minyak jenis solar telah mendorong peningkatan permintaan dan produksi biodiesel. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mempromosikan penggunaan energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan.

“Kami optimistis bahwa pertumbuhan industri biodiesel akan terus berlanjut, mengingat potensi pasar yang masih sangat besar, baik di sektor publik (Public Service Obligation/PSO) maupun di sektor swasta (non-PSO)”, imbuhnya. Hal ini mengindikasikan bahwa permintaan akan biodiesel akan terus meningkat seiring dengan semakin meluasnya penerapan program B40 di berbagai sektor.

Pertumbuhan Industri Biodiesel yang Menjanjikan

Potensi pertumbuhan industri pengguna biodiesel di Indonesia masih sangat besar. Selain sektor Public Service Obligation (PSO), sektor non-PSO juga diperkirakan akan semakin banyak menggunakan biodiesel. Dengan alokasi sebesar 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel pada tahun 2025, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biodiesel baik untuk sektor transportasi umum maupun industri. Dari jumlah tersebut, 7,55 juta kl dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan sektor publik. Sedangkan sisanya sebesar 8,07 juta kl ditujukan untuk sektor swasta.

Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 menjadi landasan hukum yang kuat bagi implementasi program B40. Keputusan tersebut mengatur secara rinci mengenai pemanfaatan biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak jenis solar, serta mekanisme pembiayaannya.

 

Untuk menjamin keberhasilan program B40, pemerintah telah melibatkan 24 Badan Usaha (BU) BBM. BU tersebut bertanggung jawab atas produksi dan penyaluran biodiesel. Selain itu, 2 BU BBM ditunjuk untuk mendistribusikan B40 baik untuk sektor publik maupun swasta. Sedangkan 26 BU BBM lainnya yang secara khusus menyalurkan B40 untuk sektor swasta. Jaringan distribusi yang luas ini diharapkan dapat menjangkau seluruh wilayah di Indonesia dan memenuhi kebutuhan akan biodiesel.

Potensi Pertumbuhan di Masa Depan

Pertumbuhan tidak hanya memberikan manfaat bagi sektor energi, namun juga memberikan kontribusi positif bagi lingkungan. Penggunaan biodiesel dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, serta mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Implementasi program B40 telah memberikan momentum yang kuat bagi pertumbuhan industri biodiesel di Indonesia. Dengan dukungan kebijakan pemerintah yang kondusif dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, diharapkan industri biodiesel dapat terus berkembang. Selain itu juga berkontribusi dalam mewujudkan target energi bersih dan berkelanjutan di Indonesia.