Surat Terbuka APKASINDO Kepada Presiden Jokowi, Minta Pencabutan DMO Sampai Peningkatan Mandatori Biodiesel
Sawitindonesia.com | Kamis, 14 Juli 2022
Surat Terbuka APKASINDO Kepada Presiden Jokowi, Minta Pencabutan DMO Sampai Peningkatan Mandatori Biodiesel
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) melaporkan kondisi petani sawit sangat memprihatinkan akibat anjloknya harga TBS (tandan buah sawit). Kenaikan harga ini tidak sebanding dengan peningkatan harga pokok produksi sebagai dampak tingginya biaya pupuk dan herbisida. Semakin terpuruknya kondisi petani ini menjadi pertimbangan bagi APKASINDO untuk menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI, Joko Widodo. Surat terbuka ini disampaikan melalui kanal youtube resmi DPP APKASINDO, Kamis (14 Juli 2022) yang dibacakan oleh Dr. Gulat ME Manurung, MP, CIMA (Ketua Umum DPP APKASINDO) dan Dr. (cn) Rino Afrino, ST, MM, C.APO (Sekjen DPP APKASINDO). Berdasarkan data Posko Pengaduan APKASINDO, harga TBS sawit di PKS berada pada angka rerata Rp.800/kg TBS untuk petani swadaya dan Rp.1.200/kg untuk petani bermitra. Harga ini akan lebih rendah jika petani sawit menjualnya ke pedagang pengumpul yaitu kisaran Rp.300- 600/kg TBS. Padahal biaya produksi (HPP) saat ini sudah mencapai Rp.1.850- Rp.2.250/kg dimana enam bulan lalu biaya produksinya hanya Rp.1.200/kg. “Kenaikan biaya produksi ini cenderung diakibatkan kenaikan saprodi, terkhusus pupuk dan herbisida yang sudah mencapai 300%. Harga pupuk tidak terkendali dan tidak ada kebijakan kementerian terkait untuk mengendalikannya, padahal komponen Pupuk 60% dari total biaya produksi TBS (HPP),” ujar Dr. Gulat ME Manurung, MP, CIMA, Ketua Umum DPP APKASINDO Rino Afrino mengatakan kondisi petani sawit semakin memprihatinkan. Atas dasar itulah, kami menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. “Surat berjumlah 6 halaman ini dapat dicermati maksud dan tujuan dari surat ini. Harapan kami, surat ini dapat menambah kesejahteraan petani di masa mendatang,” ujar Rino. Gulat mengatakan akibat dari anjloknya harga TBS ini, mengakibatkan terganggunya aspek ekonomi, sosial, dan kamtibmas, terkhusus didaerah sentra perkebunan kelapa sawit rakyat. Hasil pengamatan kami juga menunjukkan sektor usaha lain juga sangat terdampak, akibat melemahnya daya beli dan pendapatan petani sawit. Perbankan, property, otomotif dan sektor industry lainnya juga ikut terdampak sehingga secara keseluruhan sudah mengganggu keberlangsungan ekonomi nasional. Dari perhitungan APKASINDO, jumlah TBS yang membusuk Periode bulan Mei dan Juni, karena tidak laku di jual baik oleh karena PKS tutup, TBS busuk karena berhari-hari antri di PKS atau Petani tidak memanen karena tidak layaknya harga TBS, yaitu sebesar 967.680 ton TBS yang busuk selama dua bulan atau setara dengan 193.536 ton CPO atau jika dibuat menjadi minyak goreng sudah setara dengan 140.000 ton (170.000.000 liter) atau 85% dari total kebutuhan minyak goreng per bulan (200 juta liter). Selanjutnya, ada lima point saran untuk mengatasi persoalan petani sawit dan minyak goreng di dalam negeri. Pertama, Mencabut DMO (domestic market obligation), DPO (domestic price obligation) dan Flush Out (FO) karena ketiga beban ini dianggap sudah tidak efektif pada saat ini; Kedua, Memerintahkan Kementerian Keuangan untuk Meniadakan Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) untuk sementara waktu atau paling tidak menurunkan PE dari USD 200 menjadi USD100 dan menurunkan Bea Keluar dari USD288 menjadi US$100/ton serta Menghapus Flush out US$200/ton. Asumsi yang digunakan adalah jika beban CPO sudah diturunkan maka harga CPO domestik akan terangkat, Harga TBS kembali baik, Ekspor akan kembali lancar , dan kondisi saat ini harga Minyak Bumi di atas harga CPO; Ketiga, Untuk menjaga supaya harga CPO global tidak terkoreksi (turun) akibat ekspor (stok CPO Indonesia) maka kami menyarankan supaya pemerintah meningkatkan konsumsi CPO dalam negeri melalui memberlakukan mandatori Biodisel dari B30 ke B40, supaya ketersediaan CPO dalam negeri yang diperkirakan mencapai 7 juta ton bisa segera terserap paling tidak 3 juta ton untuk peningkatan dari B30 ke B40; Keempat, memerintahkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN melakukan pengawasan melekat kepada KPBN, supaya proses tender di KPBN patuh terhadap harga referensi Kementerian Perdagangan sebagaimana diatur dalam Permendag No.55 Tahun 2015 dan memastikan tidak ada yang mengambil keuntungan sepihak dimasa pemulihan ini; Kelima, memerintahkan Kementerian Pertanian Supaya segera merevisi Permentan 01 Tahun 2018 tentang Tataniaga TBS, karena ternyata Permentan ini hanya diperuntukkan bagi Petani yang bermitra. Faktanya luas kebun petani yang bermitra tidak lebih dari 7% dari total luas perkebunan rakyat (6,72 juta hektar), sisanya adalah petani swadaya yang melakukan usahataninya secara mandiri dan menggunakan harga referensi kemendag untuk menjadi referensi perhitungan TBS.