Mengenal B40 – Mandatori Biodiesel Indonesia 40%

|
Bagikan Share on Facebook Share on Twitter Share on Whatsapp

Implementasi program mandatori B40 tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.

Penyaluran biodiesel (B40) didukung oleh 24 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN) yang menyalurkan biodiesel, serta 28 Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM) PSO dan Non PSO yang menyalurkan B40 ke konsumen akhir.