Lets Get to The List! 5 Manfaat Biodiesel Berbasis Sawit

| Articles
Share Share on Facebook Share on Twitter Share on Whatsapp


Wartaekonomi.co.id
 | Senin, 2 November 2020

Lets Get to The List! 5 Manfaat Biodiesel Berbasis Sawit

Sejak diimplementasikan pada awal Januari 2020 lalu, masih ada saja sejumlah pihak yang mempertanyakan akan efektivitas dan efisiensi kebijakan B30 terhadap kebermanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pertimbangannya, cost dari kebijakan ini dianggap lebih besar dibandingkan benefit-nya sehingga B30 dinilai merugikan secara bisnis/finansial. Menepis hal tersebut, Palm Oil Monitor dalam laporannya mencatatkan, “Manfaat ekonomi sebagai hasil dari kebijakan mandatori biodiesel ini tidak hanya ‘sehatnya’ neraca perdagangan karena defisit solar impor yang berkurang, tetapi juga terciptanya multiplier effect (nilai tambah, tenaga kerja, pendapatan, dan ouput) yang besar dan dinikmati tidak hanya oleh para pelaku industri sawit, tetapi masyarakat Indonesia. Multiplier effect yang besar tersebut akan bermuara pada peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia (GDP)”. Berdasarkan laporan tersebut, berikut lima benefit adanya kebijakan biodiesel berbasis sawit. Pertama, program B30 dapat menghemat devisa sebesar US$5,13 miliar (atau sebesar Rp74,93 triliun). Penurunan emisi karbon akibat B30 juga diperkirakan mencapai 14,25 juta ton C02 atau setara dengan 52 ribu bus kecil. Kedua, besarnya penyerapan minyak sawit sebagai bahan baku biodiesel akibat B30 berimplikasi pada stok minyak sawit di pasar global yang relatif terjaga (tidak terjadi oversupply) sehingga harga internasional minyak sawit pada CIF relatif stabil dan cenderung meningkat di masa pandemi. “Tingginya harga internasional CPO (CIF) tersebut akan ditranmisikan ke harga TBS yang diterima oleh petani yang juga mengalami peningkatan. Hal tersebut terkonfirmasi dari data harga TBS Riau yang mengalami peningkatan sebesar 27 persen selama periode Agustus-Oktober 2020. Tren harga yang demikian tentu saja menguntungkan produsen baik perusahaan perkebunan maupun petani sawit.

Dalam jangka panjang melalui kebijakan mandatori biodiesel, di mana Indonesia dapat mengatur stok minyak sawit sehingga Indonesia yang merupakan produsen dan eksportir minyak sawit terbesar di dunia, juga memiliki peluang untuk mewujudkan cita-cita sebagai global pricemaker minyak sawit dan produk turunananya,” seperti dilansir laporan Palm Oil Monitor. Ketiga, kebijakan mandatori biodiesel juga sebagai upaya pemerintah untuk mengembangkan sumber energi yang berkelanjutan sebagai alternatif penggunaan energi fosil. Sekaligus menempatkan biodiesel sawit sebagai solusi dalam rangka merealisasikan SDG-7, yaitu Ketersediaan Energi secara Berkelanjutan dan SDG-13, yaitu Pencegahan Perubahan Iklim dan Dampaknya. Keempat, kebijakan mandatori biodiesel ini juga dapat menjadi solusi dari tekanan negara asing atas kampanye negatif sawit dan kebijakan perdagangan yang cenderung mendiskriminasikan minyak sawit, seperti RED II ILUC oleh Uni Eropa. Kelima, penegasan bahwa industri perkebunan kelapa sawit merupakan solusi atas pencapaian SDGs bagi Indonesia. Secara tidak langsung berpotensi merealisasikan delapan tujuan yang tertuang dalam SDGs seperti SDG-1 (Penghapusan Kemiskinan); SDG-2 (Penghapusan Kelaparan), SDG-3 (Kesehatan yang Baik dan Kesejahteraan); SDG-4 (Pendidikan Bermutu); SDG-8 (Pertumbuhan Ekonomi dan Kesempatan Kerja Inklusif); SDG-9 (Pembangunan Infrastruktur, Industrialisasi dan Inovasi); SDG-10 (Pengurangan Ketimbangan); dan SDG-12 (Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan).

https://www.wartaekonomi.co.id/read311776/lets-get-to-the-list-5-manfaat-biodiesel-berbasis-sawit

Liputan6.com | Senin, 2 November 2020

Dampak Sosial dan Lingkungan dari Biodiesel Berbahan Sawit di Indonesia

Biodiesel adalah bahan bakar nabati untuk aplikasi mesin/motor diesel berupa ester metil asam lemak (fatty acid methyl ester/FAME) yang terbuat dari minyak nabati atau lemak hewani melalui proses esterifikasi/transesterifikasi. Bulan Juli, Pertamina telah memproduksi biodiesel gelombang pertama yang sepenuhnya terbuat dari sawit. Dinamakan D100, ini merupakan bagian dari strategi Indonesia untuk mempromosikan biodiesel yang diklaim sebagai bahan bakar ramah lingkungan. Indonesia mulai mewajibkan campuran 30% bahan bakar hayati dalam bensin pada Januari yang lalu. Pada Januari yang lalu Indonesia mulai mewajibkan campuran 30% bahan bakar hayati dalam bensin. Rencana ini diwujudkan untuk meningkatkan jumlah penggunaan biodiesel. Kebijakan ini akan meningkatkan permintaan akan sawit, ekspor pertanian nomor satu bagi Indonesia. Pemerintah telah mencanangkan program tersebut sebagai cara untuk menurunkan impor bahan bakar fosil dan emosi gas rumah kaca. Namun, program itu akan memperparah deforestasi, meningkatkan emisi gas rumah kaca, dan menghilangkan keanekaragaman hayati, serta mengakibatkan konflik agraria.

Dampak sawit bagi lingkungan

Penelitian menunjukkan industri sawit merupakan penyebab besar deforestasi, emisi gas rumah kaca, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Perkebunan kelapa sawit menghasilkan lebih banyak minyak per unit lahan dibandingkan tanaman alternatif. Kalangan industri sawit seringkali beragumen bahwa jika permintaan global untuk minyak nabati mesti terpenuhi dari kedelai, bunga matahari, dan kanola (dan tidak oleh sawit), maka lebih banyak lahan akan dibutuhkan, dan hal itu akan mendorong tingginya deforestasi. Hal ini kontroversial karena tidak semua tanaman tersebut berdampak setara terhadap deforestasi. Laporan dari Uni Eropa menyimpulkan bahwa kelapa sawit terkait dengan tingkat deforestasi yang lebih tinggi dibanding bahan bakar nabati lainnya. Dengan demikian, kebijakan biodiesel bertujuan untuk menggantikan bahan bakar fosil, sehingga perbandingannya harus dengan bahan bakar fosil, bukan jenis minyak nabati lainnya. Banyak studi menemukan bahan bakar minyak dari sawit memproduksi emisi karbon lebih banyak daripada bahan bakar fosil. Hutan Indonesia dengan luasan 94.1 juta hektar memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang luar biasa dan berfungsi sebagai penyimpan karbon dioksida. Lahan gambut juga sangat kaya akan karbon. Ketika lahan diubah menjadi kebun sawit, karbon akan terlepas ke udara. Pada tahun 2014, lebih dari setengah emisi karbon Indonesia muncul dari perusakan hutan dan perubahan penggunaan lahan. Produksi sawit meningkat setiap tahun, dari 26 juta ton di tahun 2012 menjadi hampir 46 juta ton di 2016. Pembukaan hutan meningkat juga. Di Kalimantan, 50% deforestasi antara tahun 2005 dan 2015 terkait dengan pengembangan kelapa sawit.

Hukum yang tidak efektif

Tahun 2018, Indonesia melarang pembukaan kebun sawit baru. Namun, data dari Kementerian Pertanian menunjukkan perkebunan sawit bertambah dari 14 juta hektare di 2018, menjadi lebih dari 16 juta hektare di Januari 2020. Menurut Sawit Watch, total perkebunan sawit mencapai lebih dari 21 juta hektar. Masyarakat sipil, bersama dengan industri dan _Roundtable on Sustainable Palm Oil_ (sebuah inisiatif berbagai sektor kebijakan), telah menyampaikan keraguan terhadap efektivitas pelarangan tersebut. Mereka beranggapan masih terlalu banyak celah dan tidak cukup transparansi. Sebagai contoh, lebih dari 80% hutan di Indonesia, mangrove, dan lahan gambut yang paling rentan untuk dibuka guna produksi minyak sawit belum dilindungi oleh larangan tersebut. Kementerian Pertanian menolak untuk merilis data tentang hak guna usaha sesuai instruksi Mahkamah Agung tahun 2017. Hal ini mempersulit untuk mengetahui batas-batas perkebunan yang ada dan yang sudah direncanakan. Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria, lebih dari 100.000 keluarga terkena dampak konflik tanah tahun lalu. Perkebunan kelapa sawit menyumbang lebih banyak kasus dibandingkan industri lainnya.

Tindakan yang harus diambil

Salah satu tujuan moratorium sawit adalah meningkatkan produktivitas perkebunan yang sudah ada. Berinvestasi untuk meningkatkan produktivitas dapat berdampak lebih baik bagi lingkungan ketimbang membuka perkebunan baru. Ini bisa dilakukan misalnya, dengan berinvestasi pada pupuk, pestisida dan benih berkualitas tinggi, memperbaiki irigasi, hingga menebang pohon tua dan menanam yang yang baru. Meski demikian, memang jauh lebih murah dan menguntungkan dari segi bisnis untuk memperluas area perkebunan ketimbang meningkatkan produksi. Berdasarkan data dari Sawit Watch, 55% dari seluruh perkebunan sawit dikelola oleh 30 grup perusahaan besar. Mereka merupakan para elite bisnis yang di masa lalu memiliki akses lahan (dengan korupsi dan perlindungan politik). Selama lahan tersedia dan bisnis dapat mengakses dengan harga yang cukup murah, mereka akan terus memperluas perkebunan. Dengan demikian, pemerintah harus menutup celah dari moratorium, mengkaji izin saat ini (seperti dimandatkan oleh moratorium), dan mengambil langkah hukum untuk melawan perluasan perkebunan yang dilakukan secara ilegal. Ini mampu memberi keuntungan dari keterlibatan masyarakat sipil. Informasi tentang izin konsesi merupakan kepentingan publik, maka pemerintah harus merilis semua data tentang konsesi yang ada, sejalan dengan putusan Mahkamah Agung. Legislasi harus mendorong transparansi dan partisipasi dalam pembuatan kebijakan bagi kelompok yang terdampak. Pemerintah juga harus memastikan subsidi untuk sektor minyak sawit bermanfaat bagi orang miskin dan banyak orang, bukan terutama perusahaan dan pemegang saham. Subsidi terbaru sebesar 195 juta dolar AS untuk biofuel guna meningkatkan ekonomi selama pandemi menuai kritik dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), yang mengklaim hanya menguntungkan konglomerat dan perusahaan besar. Jika tidak ada yang dilakukan, kebijakan bahan bakar lingkungan Indonesia akan berpengaruh besar pada deforestasi, meningkatnya emisi gas rumah kaca, dan sengketa lahan.

https://www.liputan6.com/otomotif/read/4397527/dampak-sosial-dan-lingkungan-dari-biodiesel-berbahan-sawit-di-indonesia

Industry.com | Senin, 2 November 2020

Demi Industri Kelapa Sawit, Pemerintah Berkomitmen Lanjutkan Program B30

Pemerintah berkomitmen terus mendukung keberlanjutan pelaksanaan program mandatori biodiesel (B30). Hal ini ditunjukkan dengan penyesuaian pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya untuk menyokong keberlanjutan program B30 tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program B30 harus terus dijalankan dengan tujuan menjaga stabilisasi harga CPO pada level harga minimal US$600 per ton untuk menjaga harga tandan buah segar (TBS) petani sawit. “Selain itu juga untuk mempertahankan surplus neraca perdagangan non migas yang sekitar 12%-nya berasal dari ekspor produk sawit dan turunannya,” ujar Menko Airlangga dalam Rapat Koordinasi Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang dilaksanakan secara daring di Jakarta, Selasa (27/10/2020) lalu. Kemudian, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan produksi perkebunan kelapa sawit rakyat dengan mengalokasikan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk 180 ribu hektare (ha) lahan di 2021. “Target luasan lahan tersebut diikuti kenaikan alokasi dana untuk tiap hektare lahan yang ditetapkan, yaitu Rp30 juta per ha atau naik Rp5 juta per ha dari sebelumnya sebesar Rp25 juta per ha,” ungkap Menko Airlangga.

https://www.industry.co.id/read/76343/demi-industri-kelapa-sawit-pemerintah-berkomitmen-lanjutkan-program-b30

Kompas.com | Senin, 2 November 2020

Pertamina Mau Bangun Pabrik Katalis D100

PT Pertamina (Persero) berencana untuk membangun pabrik katalis untuk mengembangkan produksi bahan bakar Green Diesel D100 dan Green Gasoline/Avtur yang diolah 100 persen dari bahan dasar kelapa sawit. Langkah ini dilakukan dalam upaya mendorong tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bahan bakar sehingga mampu mengurangi defisit transaksi negara dan menumbuhkan ekonomi nasional. “Setelah uji coba kemarin (Green Diesel D100 dan Green Fuel), Pertamina juga akan bersinergi dengan BUMN dan Perguruan Tinggi untuk pembangunan pabrik katalis yang akan mendorong TKDN di industri migas & kimia,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2020). Upaya ini dilakukan pararel dengan proyek pembangunan Standalone Biorefinery di Cilacap dan di Plaju. Tak hanya itu, subholding power and new & renewable energy Pertamina, yaitu PT Pertamina Power Indonesia (PPI) juga memiliki portofolio proyek energi bersih yang beragam. Satu diantaranya yang sedang dalam proses konstruksi adalah Proyek Independent Power Producer (IPP) LNG-to-Power Jawa-1 dengan kapasitas 1760 Mega Watt (MW) yang berlokasi di Cilamaya, Karawang, Jawa Barat. “Sampai saat ini, PPI telah membuktikan kompetensi dan kapabilitasnya sebagai penyedia Energi Bersih. Ke depan, perusahaan akan terus memperluas komitmen pengembangan ini, baik untuk kebutuhan di luar, maupun di internal Pertamina,” ujar Fajriyah. Sebagaimana diketahui, pada Juli 2020 Pertamina sukses melakukan uji coba produksi D100 di Kilang Dumai dengan volume 1.000 barel. Pada Maret 2020, perusahaan pelat merah ini juga telah melakukan ujicoba co-processing Green Gasoline di Kilang Cilacap. Kemudian, proses akan dilanjutkan ke co-processing untuk Green Avtur yang ditargetkan rampung pada akhir 2020. Adapun langkah tersebut, ucap Fajriyah, sejalan dengan program Green Energy dan sesuai visi pemerintah untuk menciptakan ketahanan dan kemandirian energi nasional sekaligus menjawab tantangan transisi energi ke depan. “Pertamina tetap berkomitmen untuk selalu berinovasi dalam menciptakan produk yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/02/082200215/pertamina-mau-bangun-pabrik-katalis-d100-

Kontan.co.id | Senin, 2 November 2020

Analis Philip Sekuritas rekomendasikan buy saham AALI dan LSIP, ini penjelasannya

Pemerintah berencana meningkatkan tarif bea keluar dengan skema progresif terhadap minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya mulai tahun depan. Skema progresif menyebabkan tarif pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan nilai objek pajak mengalami kenaikan. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, tarif bea keluar secara progresif untuk CPO sekitar US$ 12,5 setiap kenaikan harga US$ 25. Sementara untuk produk turunan CPO dikenakan US$ 10 per kenaikan harga US$ 25. Menurut dia, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program sawit seperti B30 dan peremajaan sawit rakyat. Analis Philip Sekuritas Michael Filbery menilai, penerapan kebijakan ini akan meningkatkan proporsi beban pajak ekspor yang harus dibayar emiten-emiten sawit, terutama yang memiliki proporsi penjualan ekspor yang besar. Tarif pungutan pajak ekspor progresif ini juga dapat menyebabkan daya saing pasar CPO Indonesia menjadi kurang kompetitif. Di sisi lain, pendapatan pemerintah dari penyerapan pungutan ekpor CPO ini akan digunakan untuk keperluan pengembangan program biodiesel dan insentif terhadap produksi biodiesel. Dengan begitu, nantinya, penyerapan CPO untuk keperluan biodiesel berpotensi meningkat. “Jadi, meskipun di satu sisi akan memperberat beban penjualan perusahaan-perusahaan produsen sawit, kebijakan ini juga menjadi pendongkrak penyerapan CPO di dalam negeri,” kata Michael saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (1/11). Kondisi ini memberikan peluang bagi emiten-emiten produsen sawit untuk memonetisasi peningkatan  permintaan CPO di pasad domestik.

Secara keseluruhan, kebijakan ini juga berefek positif terhadap saham-saham produsen CPO. Hingga akhir tahun, saham CPO diprediksi masih memilik prospek positif seiring dengan harga jual CPO yang diperkirakan masih bertahan di atas MYR 2.500 per ton. Hal ini didukung adanya fenomena La Nina yang memangkas prospek produksi CPO pada kuartal IV-2020. Selain itu, iklim kering berkepanjangan di Amerika Serikat (AS) menyebabkan prospek produksi soybean (substitusi sawit) menurun sehingga harga soybean oil meningkat. Ia merekomendasikan buy saham PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) dengan target harga Rp 14.700 per saham dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) Rp 1.410 per saham. Meksipun begitu, harga CPO menghadapi risiko penurunan dari pelemahan harga minyak mentah akibat adanya lonjakan kasus Covid-19 di AS dan Eropa yang dapat menyebabkan permintaan minyak mentah menyusut. Sebagaimana diketahui, biodiesel merupakan subtitusi minyak mentah. Dengan penurunan harga minyak mentah, maka harga biodiesel jadi kalah saing. Ini dapat menyebabkan permintaan biodiesel juga berpotensi turun sehingga berpengaruh pada harga jual CPO.

https://investasi.kontan.co.id/news/analis-philip-sekuritas-rekomendasikan-buy-saham-aali-dan-lsip-ini-penjelasannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *