Program biodiesel Perkuat Pasar Domestik
Media Indonesia | Sabtu, 20 Februari 2021
Program biodiesel Perkuat Pasar Domestik
KETUA Umum Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengungkapkan program Mandatori biodiesel yang diterapkan pemerintah berhasil meningkatkan serapan pasar domestik atas produk minyak Kelapa Sawit (crude palm oil/CPO). Peningkatan ini sangat membantu di tengah menurunnya ekspor akibat pandemi covid-19. Joko mengatakan komposisi antara ekspor dan pasar domestik biasanya 70% dan 30%. Namun, pada tahun lalu, komposisi itu berubah dengan porsi pasar domestik meningkat menjadi 36%. “Pe- ningkatan pasar domestik tahun lalu adalah karena faktor biodiesel,” papar Joko yang juga Wakil Presiden Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro) dalam virtual meeting dengan Media Indonesia, kemarin. Dia mengatakan ekspor minyak sawit pada 2020 mencapai 34 juta ton atau turun sekitar 9,06% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 37,39 juta ton. Namun, di saat yang sama, serapan pasar domestik naik dari 16 juta ton menjadi 17 juta ton. “Karena itu, penting bagi pemerintah untuk memperkuat pasar domestik,” ujarnya. Pada kesempatan itu, Joko juga mengungkapkan pihak Astra Agro terus mendorong penguatan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar global dengan Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Lestari Indonesia (Indonesia Sustainable Palm OiJ/ISPO). Sampai saat ini, Grup Astra Agro sudah memperoleh sebanyak 38 sertifikat ISPO dari 41 entitas legal anak perusahaan. “Astra Agro serius dalam meningkatkan daya saing sawit. Kami bersama pemerintah berkomitmen membentuk ISPO pada 2011 dan baru tesertifikasi di 2013. Perkebunan yang bakal men- dapatkan ISPO itu basisnya legal. Kami serius mendukung sertifikasi ini,” ujarnya. Joko menyebut pihaknya tengah mendorong sertifikasi di daerah Jambi dan lainnya. Pihaknya menilai sertifikasi ISPO merupakan bukti bahwa pihaknya berkomitmen menjadikan industri Kelapa Sawit sebagai industri yang dikelola dengan baik. Pelaku usaha perkebunan Kelapa Sawit saat ini wajib memiliki ISPO. Hal itu diatur Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.